Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Terima Suap Rp56 Miliar
Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.
Namun, ternyata Bambang mangkir dari pemeriksaan KPK tanpa adanya keterangan apapun.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Ali, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/12/2022) lalu.
6. Bambang Kayun Ada di Luar Negeri

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Bambang Kayun berada di luar negeri saat kasusnya kemarin terkuak.
“Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri."
"Tapi yang jelas yang bersangkutan kan pengusaha,” kata Alex, Sabtu (10/12/2022) lalu.
Alex sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti domisili Bambang Kayun.
7. KPK Kerja sama dengan Lembaga Luar Negeri

Alex mengatakan bahwa KPK juga sudah bekerja sama dengan lembaga anti korupsi di sejumlah negara terkait kasus Bambang Kayun.
Lembaga tersebut di antaranya adalah Malaysia Anti-Coruption Commission (MACC) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Mana? Ke Thailand? Kalau masih kawasan Asean kita punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita,” ujar Alex.
8. Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bambang Kayun

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo diketahui menolak gugatan raperadilan Bambang Kayun melawan KPK.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Agung dalam sidang di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/12/2022).
Menurut hakim, Surat Perintah Penyidikan (Sprin) yang dikeluarkan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.