Minggu, 5 Oktober 2025

Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja Juga Atur soal Perusahaan Outsourcing dan Pelindungan Hak-hak Pekerja Kontrak

Satu diantara ketentuan yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait perusahaan alih daya atau outsourcing.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022). Sekitar seribu buruh gabungan dari beberapa elemen tersebut dalam aksinya menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), batalkan Undang-Undang Cipta Kerja, revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022, dan naikkan UMK 2023 sebesar 24 persen. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Satu diantara ketentuan yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait perusahaan alih daya atau outsourcing.

Hal tersebut dimuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam pasal 64 dan 66.

Baca juga: 5 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Berstatus Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja

Pada pasal 66 ayat (3) tercantum kewajiban perusahaan outsourcing bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Berikut ini aturan-aturan terkait hal tersebut dalam Perppu Cipta Kerja yang dirangkum Tribunnews.com pada Selasa (3/1/2023).

Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi:

Pasal 64

(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

(2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi:

Pasal 66

(1) Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved