Sabtu, 4 Oktober 2025

Perppu Cipta Kerja

Kritik Pembuat Perppu Cipta Kerja Soal Aturan Libur 1 Hari, Partai Buruh: Jangan Salahkan Presiden

Ketentuan yang dimaksud Said terdapat pada Pasal 77 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat, pada Senin pagi, (2/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritik pembuat Perppu Cipta Kerja terkait dengan aturan libur bagi pekerja hanya satu hari dalam sepekan.

Ia menduganya berasal dari Kemenko Perekonomian dan tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia pun menunjukkan inkonsistensi terkait pengaturan jam kerja menyangkut libur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Said mengatakan kontradiksi atau inkonsistensi terdapat pada pasal yang mengatur jam kerja, dan pasal yang mengatur waktu istirahat.

Ketentuan yang dimaksud Said terdapat pada Pasal 77 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu tersebut.

Berikut bunyi ketentuan dua pasal tersebut yang dirangkum Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023).

Pasal 77

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Baca juga: Buruh Duga Kemenaker Tak Dilibatkan dalam Pembuatan Perppu Cipta Kerja

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Berikut bunyi ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf b.

Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved