Polisi Tembak Polisi
Jaksa Singgung Sikap Batin Kuat Ma'ruf Soal Perannya Menutup Pintu Saat Brigadir J Dieksekusi
Jaksa Penuntut Umum menyoroti perilaku Kuat Maruf yang menutup pintu setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Untuk menentukan mens rea dari perbuatan seseorang, Arif menegaskan perlu adanya proses pembuktian.
"Kalau dia hanya menutup pintu supaya ruangannya tertutup, kan hanya sampai di situ sikap batinnya. Apakah ada yang di luar itu, harus dibuktikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui dari berbagai kesaksian di persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo menyuruh Kuat Maruf memanggil Brigadir J untuk menemuinya.
Brigadir J pun kemudian masuk ke ruang makan, di mana Ferdy Sambo serta ketiga tersangka lainnya sudah menunggu.
Setelah itu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk segera menembak Brigadir J.
Mendengar perintah itu, Bharada E kemudian mengeluarkan tembakan tiga sampai empat kali hingga Brigadir J tersungkur dan tewas di samping tangga depan gudang.
Setelah itu Ferdy Sambo ikut menembak ke arah Brigadir J dan ke arah tembok, tangga, dan lemari, untuk membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.