Polisi Tembak Polisi
Ahli Psikologi Forensik Sebut Ricky Rizal Kebingungan Soal Kejadian di Magelang
Terdakwa Ricky Rizal kebingungan setelah melihat sejumlah peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal kebingungan setelah melihat sejumlah peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan Ahli Psikologi Forensik UI, Nathanael Sumampouw saat menjadi saksi ahli meringankan untuk Ricky Rizal dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Kebingungan itu diketahui setelah Nathanael memeriksa psikologi Ricky Rizal.
Menurut Ricky Rizal, sejumlah insiden di Magelang belum pernah terjadi sebelumnya.
"Kenapa saya katakan ambigu? Bahwa menurut keterangan Ricky, hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Nathanael.
Baca juga: Tanggapan Kompolnas soal Dicabutnya Gugatan Ferdy Sambo ke Presiden dan Kapolri
"Maka kemudian ambigu ini menyebabkan yang bersangkutan atau para pihak yang berada di situ kemudian kebingungan, apa nih yang harus diambil? Bagaimana harus bertindak? Apa yang harus dilakukan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya," sambung Nathanael.
Peristiwa yang dimaksud di antaranya adalah soal Putri Candrawathi yang menangis saat menelepon Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hingga Putri tergeletak di kamar mandi.
Selanjutnya, asisten rumah tangga (ART) Susi yang menangis, Kuat Maruf mengejar Brigadir Yosua pakai pisau hingga Brigadir Yosua dipanggil Putri Candrawathi ke kamar.
Baca juga: Kubu Kuat Maruf Sindir Keterangan Bharada E Tak Cukup Bukti Terkait Kematian Brigadir J
"Saya pikir saudara Ricky dia paham betul. Bahwa beliau secara usia dan kepangkatan adalah bisa dikatakan senior di antara perangkat yang lain yang ada di tim pimpinan mereka di Magelang tersebut," ujar Nathanael.
Atas ambigu dan kebingungan itu, Ricky Rizal berinisiatif untuk mengambil senjata api milik Brigadir J dan menyimpannya dengan tujuan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya melihat ini suatu putusan yang diambil dalam situasi ambigu. Karena yang bersangkutan memahami sebagai senior atau sebagai pemimpin di perangkat tersebut maka dia harus mengambil tindakan tertentu," kata dia.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Kubu Kuat Maruf Singgung Ada Pihak Bertindak di Luar Kesepakatan dalam Kematian Brigadir J
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.