Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Richard Eliezer Bantah Klaim Ferdy Sambo yang Buka Kasus Tewasnya Brigadir J

Ronny membantah bahwa Ferdy Sambo yang membuka kasus tewasnya Brigadir J. Ia meragukan landasan dari klaim tersebut jika menurut BAP 5 Agustus 2022.

Ist
Pengacara Richard Eliezer Ronny Talapessy. Ronny membantah bahwa Ferdy Sambo yang membuka kasus tewasnya Brigadir J. Ia meragukan landasan dari klaim tersebut jika menurut BAP 5 Agustus 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy membantah klaim bahwa Ferdy Sambo yang membuka kasus tewasnya Brigadir J.

Ronny mengatakan, keterangan Bharada E sebelum 6 Agustus 2022 masih dalam pengaruh skenario Ferdy Sambo.

“Keterangan (Bharada E) di bawah tanggal 6 (Agustus 2022) adalah skenario FS (Ferdy Sambo) dan masih didampingi pengacara FS,” katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (29/12/2022).

Selain itu, Ronny juga meragukan terkait dasar klaim bahwa Ferdy Sambo yang membuka kasus tewasnya Brigadir J adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Bharada E.

Keraguan Ronny ini lantaran BAP tersebut tidak pernah ada dalam bundel berkas seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“BAP tanggal 5 (Agustus 2022) yang disampaikan di sidang hari ini hanya print out. Karena kami pun ragu karena BAP tanggal 5 itu tidak pernah ada di berkas,” ungkapnya.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Bantah Tudingan Kamaruddin Simanjuntak soal Intimidasi ke Uya Kuya

Tribunnews.com pun telah menghubungi pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis untuk menanggapi bantahan dari Ronny.

Namun, hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan respons.

Sebelumnya, Arman mengatakan Ferdy Sambo yang membuka kasus tewasnya Brigadir J dan bukanlah Bharada E.

Dasar klaim Arman ini berdasarkan BAP Bharada E pada 5 Agustus 2022.

“Ada satu poin yang paling penting menurut saya ada Bukti Acara Pemeriksaan 5 Agustus dalam persidangan saksi Richard Eliezer telah diakui oleh saksi bahwa dirinya berbohong,” ujar Arman setelah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis siang.

Arman Hanis setelah menemani Fredy Sambo sidang lanjutan tewasnya Brigadir J dalam agenda penyerahan barang bukti meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Arman Hanis setelah menemani Fredy Sambo sidang lanjutan tewasnya Brigadir J dalam agenda penyerahan barang bukti meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Arman menegaskan, BAP Bharada E pada tanggal 5 Agustus 2022 itulah yang membuat Ferdy Sambo di penempatan khusus (patsus).

“Tanggal 8 Agustus Ferdy Sambo mengakui dan menjelaskan secara jujur apa yang terjadi dan skenario yang disampaikan pada saat itu Ferdy Sambo juga di BAP (dan) ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sehingga, Arman menegaskan hal ini menjadi bukti bahwa kasus tewasnya Brigadir J dibuka oleh Ferdy Sambo, bukan Bharada E.

“Bahwa yang mengungkapkan kasus ini bukan Richard Eleizer, tetapi Ferdy Sambo sendiri dengan mengakui semua yang terjadi,” tegasnya.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. 

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Kecewa Tidak Diberi Kesempatan Jelaskan 35 Bukti dalam Persidangan

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu diyakini terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo adanya pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Arman Hanis Klaim Ferdy Sambo yang Membuka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bukan Richard Eliezer

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved