Minggu, 5 Oktober 2025

Lapor ke DKPP, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Tegaskan Tak Ada Niat Tunda Pemilu

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menegaskan sejumlah laporan terkait dugaan kecurangan tahapan Pemilu tak terkait wacana penudaan Pemilu.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Tim Hukum Advokasi Airlangga Julio (kanan) dan Ibnu Syamsu Hidayat saat konferensi pers seusai melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi faktual partai calon peserta pemilu 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (29/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menegaskan sejumlah laporan terkait dugaan kecurangan tahapan Pemilu tidak berkaitan dengan wacana penundaan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Tim Hukum Advokasi Airlangga Julio saat konferensi pers seusai melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi faktual partai calon peserta pemilu 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (29/12/2022).

“Kami tegaskan, pertama koalisi kami masyarakat sipil kawal pemilu bersih tidak ada minat, satu tidak ada hubungannya dengan kelompok-kelompok yang ingin menunda Pemilu 2024,” kata Airlangga Julio.

Terkait sejumlah laporan atas dugaan kecurangan Pemilu, Julio mengatakan hal itu dilakukannya sebagai bentuk pengawasan demi mewujudkan lembaga penyelenggara Pemilu yang kompeten.

“Jangan dibalik logikanya, karena kami melaporkan, ingin kemudian menunda Pemilu, tidak. Kami ingin Pemilu sesuai jadwal dan diselenggarakan oleh penyelenggara yang berintegritas,” katanya.

Baca juga: Usai MoU Dengan KPU, Kapolri: Syarat Mutlak Jaga Persatuan Kesatuan Di Pemilu 2024

Julio pun menegaskan pihaknya tidak terafiliasi dengan partai politik maupun kelompok-kelompok yang berniat menunda Pemilu.

“Kami juga tidak menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi dan tidak juga berhubungan dengan partai politik manapun,” ucap Julio.

Secara keseluruhan telah terdapat 19 pimpinan KPU Daerah dan seorang KPU RI yang dilaporkan.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi faktual partai calon peserta pemilu 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Baca juga: KPU Bantah Beri Instruksi ke KPUD untuk Gagalkan Partai Ummat Jadi Parpol Peserta Pemilu 2024

Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan ada sebelas pihak teradu yang dilaporkan.

Jumlah itu berasal dari Komisoner KPU Provnsi dan Kabupaten hingga KPU RI.

“Kami datang kesini melaporkan beberapa dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual,” kata Ibnu Syamsu Hidayat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

“Ada 11 teradu yang kami laporkan dari KPU Provinsi, Kabupaten dan KPU RI,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dilaporkan ke DKPP atas pernyataannya soal "tegak lurus arahan" kepada ribuan anggota KPU daerah dalam Konsolidasi Nasional awal Desember 2022 lalu.

Baca juga: Ketua KPU Sebut Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Berlakukan Sistem Proporsional Tertutup

Ia dilaporkan alisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih lantaran pernyataannya "tegak lurus arahan" kepada Anggota KPUD dianggap sebagai intimidasi.

Tim Kuasa Hukum, Airlangga Julio mengatakan pihaknya melaporkan Idham ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik.

"Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu komosioner KPU pusat, Idham Holik yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia," kata Julio di Kantor DKPP, Rabu (21/12/2022).

Julio menilai tindakan Idham merupakan bentuk intimidasi yang serius dan tidak bisa dianggap sepele. Sehingga, proses pelaporan ini juga merupakan bentuk perlindungan pihaknya terhadap anggota KPU Daerah.

Masih dalam laporan yang sama, pihaknya juga mengadukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU daerah, sebagaimana kode etik tersebut sudah diatur dalam peraturan DKPP mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Ada 10 terlapor yang beberapa di antaranya merupakan anggota KPU di kabupaten dan provinsi.

"Kami mengadukan 10 terlapor, di antaranya ada komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di salah satu provinsi dan ada satu komisioner KPU Pusat," jelasnya.

Ibnu Syamsu Hidayat yang juga merupakan tim kuasa hukum, menambahkan pihaknya melaporkan beberapa anggota KPU di provinsi, kabupaten, dan kota yang diduga melakukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual calon peserta pemilu 2024.

Adapun isi laporan tersebut ialah terkait adanya dugaan terkait anggota KPU yang melakukan perubahan hasil data verifikasi faktual.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved