MenPAN RB: Tenaga Pendamping Pembangunan Berasal dari ASN atau Profesional
Tenaga Pendamping Pembangunan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendampingan Pembangunan dapat berasal dari ASN atau unsur masyarakat.
Lebih lanjut Menteri Anas menjelaskan Penyelenggara Pendampingan Pembangunan dapat melibatkan badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan sukarelawan untuk percepatan pencapaian target dan sasaran pembangunan.
Dalam hal ini perlu juga memperhatikan pendamping pembangunan melalui penugasan PNS sesuai dengan Peraturan Menteri No.62/2020 tentang Penugasan PNS dan penugasan PPPK dapat diatur melalui kontrak kerjanya sehingga ada kejelasan karier bagi PNS.
Menteri Anas menambahkan dalam hal keterlibatan Kementerian PANRB, perlu batasan kewenangan yang jelas dikarenakan Tenaga Pendamping terdiri atas ASN dan unsur masyarakat. Sehingga kewenangan Kementerian PANRB hanya mengatur unsur dari ASN saja.
"Rancangan Perpres ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan dan dapat memastikan keberlanjutan SDM pendampingan pembangunan yang saat ini tersebar pada Kementerian/Lembaga dan Pemda," tambah Menteri Anas.