Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

KY Bakal Segera Periksa Hakim Agung Sudrajat Dimyati Terkait Kasus Suap Perkara di MA

Komisi Yudisial RI (KY) menyatakan, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati atas perkara dugaan suap di MA.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pimpinan Komisi Yudisial RI (KY) saat konferensi pers penyampaian laporan akhir tahun KY, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022). 

"Hari ini (26/12) informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP hakim yustisial MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/12/2022).

Ali menerangkan bahwa fasilitasi ini sebagai bagian sinergi antarlembaga.

Ia menyebut KPK tidak hanya melakukan upaya penindakan saja, tapi juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan. 

Dalam upaya pencegahannya, ungkap Ali, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan. 

"KPK melalui STRANAS PK juga mendorong penerapan SPPTI, agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik. Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara," katanya.

Baca juga: Daftar 30 Nama Terjaring OTT KPK Sepanjang 2022, Ada Sahat Tua, Sudrajad Dimyati, hingga Karomani

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu. 

Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. 

Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. 

Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.

Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp3,7 miliar. 

Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved