Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

KY Bakal Segera Periksa Hakim Agung Sudrajat Dimyati Terkait Kasus Suap Perkara di MA

Komisi Yudisial RI (KY) menyatakan, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati atas perkara dugaan suap di MA.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pimpinan Komisi Yudisial RI (KY) saat konferensi pers penyampaian laporan akhir tahun KY, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI (KY) menyatakan, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati atas perkara dugaan suap perkara di Mahkamah Agung.

Wakil Ketua KY M Taufiq HZ mengatakan, pemeriksaan terhadap Sudrajat Dimyati dilakukan setelah KY memeriksa hakim yustisial yang juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini yakni Elly Tri Pangestu.

"Sebenarnya, tadi saya bilang (ETP) Elly Tri Pangestu itu tadi sudah saya bilang kita akan periksa hakim agungnya (Sudrajat Dimyati)," kata Taufiq saat konferensi pers laporan akhir tahun KY di Gedung KY, Rabu (28/12/2022).

Dalam pemeriksaan tersebut, Taufiq mengaku berbagi tugas dengan komisioner KY lainnya yakni Binziad Kadafi.

Kata dia, untuk pemeriksaan Sudrajat Dimyati sendiri akan mulai berproses pada pekan ini.

"Saya dengan Kadafi, Kadafi periksa ETP, saya periksa SD (Sudrajad Dimyati). Minggu ini kita akan kerjakan sebelum kami turun untuk melakukan verifikasi," ucap dia.

Taufiq juga mengakui dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka suap di lingkungan hakim agung ini KY mengalami kendala.

Adapun kendala yang dimaksud salah satunya yakni terbatasnya pihak pemeriksa, dalam hal ini anggota dari KY.

"Agendanya memang padat sekali ini, karena memang seperti itu SDM nya terbatas, terpaksa dicicil lah," kata dia.

Terkait dengan perkara dugaan suap hakim agung ini KY juga memastikan bakal bekerja secara profesional dan bekerja sama dengan lembaga hukum terkait dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk 30 Hari

Nantinya seluruh hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan putusan atau pemberian sanksi kepada tersangka yang terjerat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP).

Diketahui Elly merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pemeriksaan terhadap Elly dilakukan KY di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved