Rabu, 1 Oktober 2025

Natal dan Tahun Baru 2023

Syarat Naik Pesawat bagi Anak-anak dan Orang Dewasa saat Libur Tahun Baru 2023

Syarat naik pesawat bagi penumpang anak-anak dan orang dewasa saat libur tahun baru 2023.

Foto oleh Jan Rosolino di Unsplash
Ilustrasi pesawat - Syarat naik pesawat bagi penumpang anak-anak dan orang dewasa saat libur tahun baru 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberlakukan aturan bagi penumpan pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Dalam SE dijelaskan, penumpang pesawat berusia 18 tahun ke atas diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Sementara bagi anak usia 6 hingga 17 tahun diwajibkan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Selain itu, penumpang pesawat juga diwajibkan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Berikut adalah syarat lengkap naik pesawat:

Baca juga: Pandemi Covid-19 Membuat Banyak Saudara Kita Mengalami Kesulitan Ekonomi

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti syarat:

- Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

- Penumpang berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

3. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Momen Libur Akhir Tahun, Tiket Pesawat Jakarta - Bali Paling Murah Dibanderol Rp 922.380

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved