Polisi Tembak Polisi
Ahli Psikologi Ungkap Tingkat Kepatuhan Bharada E Tinggi, Punya Rasa Takut ke Ferdy Sambo
Penjelasan ahli psikologi terkait sosok Bharada E yang diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Sedangkan, konformitas itu melibatkan permintaan.
Baca juga: Hasil Tes MMPI Sebut Bharada E dan Keluarga Jujur Saat Diperiksa Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Dengan kepatuhan yang tinggi ini, Bharada E disebut akan melakukan sesuatu atas perintah seseorang yang lebih punya kuasa, dalam hal ini Ferdy Sambo.
"Kepatuhan lebih kepada menggunakan unsur kekuatan karena kita takut, karena kita cemas, karena kita khawatir, makanya kita patuh."
"Jadi itu bentuk kepatuhan dalam bentuk psikologi," jelas Liza.
Sebagai informasi, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan pihaknya menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang yang digelar pada Senin ini.
"Ada tiga ahli yang kita hadirkan," ujar Ronny.
Adapun ketiga ahli yang dimaksud yakni:
1. Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral);
2. Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH. (Psikolog Klinik Dewasa);
3. DR. Reza Idragiri Amriel, M. Crim. (Psikolog Forensik).
Ketiganya memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli yang akan meringankan Bharada E dalam persidangan.

Seperti diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Irfan Kamil)