Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ahli Psikolog Ungkap Perbedaan Kondisi Eliezer saat Pertama Kali Ditemui dan Setelah Didampingi LPSK

Ahli Psikologi Klinis, Liza Marielly Djaprie menyebut kondisi mental Richard Eliezer atau Bharada E mengalami perubahan setelah didampingi LPSK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). | Ahli Psikologi Klinis, Liza Marielly Djaprie menyebut kondisi mental Richard Eliezer atau Bharada E mengalami perubahan setelah didampingi LPSK. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

"Tapi menurut pengamatan observasi saya, sempat mengalami down sedikit setelah rekonstruksi, pada saat itu. Sehingga kita kembali melakukan terapi untuk lebih rileks," imbuhnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Keputusan Suara Hati Bharada Eliezer Dikalahkan saat Berhadapan dengan Ferdy Sambo

Richard Eliezer Disebut Tak Bisa Berpikir Matang saat Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Filsafat Moral Romo Frans Magnis Suseno menyebutkan bahwa Richard Eliezer tidak bisa berpikir secara matang saat diperintahkan Ferdy Sambo untuk tembak Brigadir J.

Keterangan tersebut dijelaskan Romo Frans Magnis Suseno saat menjadi saksi meringankan dalam lanjutan sidang terdakwa Richard Elizer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

"Tidak ada waktu mempertimbangkan secara matang membuat bingung Richard Eliezer, antara melaksanakan perintah (Tembak Brigadir J) atau tidak," kata Romo di persidangan.

Kemudian dikata Romo Frans Magnis Suseno bahwa pangkat yang berbeda jauh antara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer membuat Bharada E menuruti perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Baca juga: Ahli Psikolog Ungkap Masa Kecil Richard Eliezer: Dia Anak yang Patuh dan Manis

"Orang yang berkedudukan tinggi yang berhak memberi perintah, di dalam kepolisian tenu akan ditaati. Budaya laksanakan itu adalah usur yang paling kuat," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.

Adapun bantahan Eliezer ini disampaikan saat Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benarnya itu,” ucap Bharada E.

Baca juga: Sidang Hari Ini Kubu Bharada Richard Eliezer Hadirkan Ahli Filsafat Moral hingga Psikolog

Ia pun menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri ini keras memerintahkan untuk menembak.

“Karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," kata Eliezer meniru perintah Sambo.

Selain perintah menghajar, Bharada E juga meluruskan keterangan Sambo berkaitan dengan pertanyaan kesiapannya untuk menembak Brigadir J.

"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga," kata dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved