Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Alasan Chuck Putranto Amankan CCTV Komplek Polri Duren Tiga: Agar Tidak Disalahgunakan

Hakim Afrizal lantas menanyakan kronologi soal pengamanan CCTV kepada Chuck Putranto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto membeberkan alasannya untuk mengamankan kamera CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan usai insiden penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Chuck mengungkap alasannya itu saat dihadirkan sebagai saksi mahkota oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J yakni, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun alasan dari Chuck untuk mengamankan CCTV itu agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain, mengingat kata dia, kasus tersebut adalah peristiwa tembak menembak antara polisi sebagaimana skenario awal Ferdy Sambo.

"Berpikir agar tidak disalahgunakan, maksud dari kata tidak disalahgunakan itu apa maksud saudara?" tanya Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (23/12/2022).

"Takut dimanfaatkan diambil orang lain dengan situasi itu, karena kan saat itu yang terjadi tembak menembak yang kami tahu di rumah dinas," jawab Chuck.

Akan tetapi, Majelis hakim menilai langkah yang diambil Chuck Putranto sangat berani untuk mengamankan CCTV tersebut. Sebab dalam pengakuan Chuck Putranto, dirinya mengamankan kamera CCTV itu tanpa adanya perintah dari atasan.

Hakim Afrizal lantas menanyakan kronologi soal pengamanan CCTV kepada Chuck Putranto.

Singkatnya, Chuck bertemu dengan terdakwa Irfan Widyanto saat berada di carport atau parkiran mobil rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau tempat kejadian perkara (TKP).

"Saudara Irfan lewat, 'saya tanyakan mau kemana adek asuh. mau amankan CCTV bang. oh nanti kalau sudah selesai dititipkan ke saya'," kata Chuck menirukan percakapannya dengan Irfan.

Menanggapi pernyataan itu, majelis hakim lantas merasa heran, kenapa Chuck bisa berani untuk memerintahkan Irfan menyerahkan CCTV tersebut.

Dari situ majelis hakim menilai kalau ada orang yang memerintah Chuck untuk mengamankan CCTV.

"Kenapa saudara bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya, kenapa saudara begitu berani menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan saudara? saudara jujur saja ini?" tanya majelis hakim Afrizal.

"Betul yang mulia," jawab Chuck Putranto.

Majelis hakim menilai tindakan Chuck tidak masuk akal, karena secara berani menjadi 'penadah' kamera CCTV yang sudah diamankan Irfan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved