Polisi Tembak Polisi
Alasan Chuck Putranto Amankan CCTV Komplek Polri Duren Tiga: Agar Tidak Disalahgunakan
Hakim Afrizal lantas menanyakan kronologi soal pengamanan CCTV kepada Chuck Putranto.
Alibi Chuck saat itu, dirinya mengaku sebagai Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo yang secara tidak langsung harus mengamankan bukti agar tidak disalahgunakan.
"Tidak masuk akal ini," ucap Hakim Afrizal merasa heran.
"Jadi saya jelaskan yang mulia, posisi saya waktu itu adalah Spri yang mulia. Jadi saya berpikiran saat itu beliau (Ferdy Sambo) sampaikan, kita tahu dari provos sudah terjadi tembak menembak. Jadi saya hanya mengamankan," kata Chuck Putranto.
"Sudah saudara jujur saja, karena fakta itu akan terhubung sedemikian rupa menjadi fakta yang bulat. Apakah saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, atau Hendra Kurniawan, ataupun Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV komplek duren tiga tersebut?" tanya majelis hakim Afrizal.
"Tidak ada yang mulia," kata Chuck.
"Kenapa saudara berani-berani nya mengambil itu?" tanya lagi hakim Afrizal.
"Karena saya berfikir sebagai Spri saat itu untuk mengamankan agar tidak disalahgunakan yang mulia," ucap Chuck.
Mendengar keterangan Chuck, Hakim Afrizal mengaku tidak mempercayai hal tersebut.
Sebab, tidak dimungkinkan Chuck Putranto mengamankan CCTV jika tidak ada perintah.
"Saya meyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani menyampaikan seperti itu kepada Irfan. Jadi seterah saudara ya, karena keterangan saksi ini kan akan dinilai melalui keyakinan hakim berdasarkan data yang relevan," tukas majelis hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini sederet anggota Polri turut terjerat karena mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.
Setidaknya ada puluhan anggota Polri yang mendapati sanksi etik dan di mutasi dengan beberapa di antaranya menjadi terdakwa.
Mereka yang menjadi terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.
Untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.