Senin, 6 Oktober 2025

Lowongan Kerja

Cara Daftar dan Syarat yang Dibutuhkan dalam SSCASN 2022 PPPK KemenPPPA Tenaga Teknis

Simak cara daftar dan persyaratan yang dibutuhkan dalam SSCASN 2022 PPPK KemenPPPA Tenaga Teknis, bagi warga negara Indonesia yang berminat melamar.

Tribunnews.com/ Mario Christian Simampow
Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga melakukan kegiatan jalan sehat di kawasan Bundaran HI, Minggu (25/9/2022) - Simak cara daftar dan persyaratan yang dibutuhkan dalam SSCASN 2022 PPPK KemenPPPA Tenaga Teknis, bagi warga negara Indonesia. 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Paling rendah Direktur atau Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta atau lembaga swadaya non pemerintahan atau yayasan.

9. Pelamar dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri.

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

12. Pelamar tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

13. Pelamar tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

14. Pelamar tidak bertato dan bertindik di sleuruh anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved