Senin, 6 Oktober 2025

Lowongan Kerja

Cara Daftar dan Syarat yang Dibutuhkan dalam SSCASN 2022 PPPK KemenPPPA Tenaga Teknis

Simak cara daftar dan persyaratan yang dibutuhkan dalam SSCASN 2022 PPPK KemenPPPA Tenaga Teknis, bagi warga negara Indonesia yang berminat melamar.

Tribunnews.com/ Mario Christian Simampow
Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga melakukan kegiatan jalan sehat di kawasan Bundaran HI, Minggu (25/9/2022) - Simak cara daftar dan persyaratan yang dibutuhkan dalam SSCASN 2022 PPPK KemenPPPA Tenaga Teknis, bagi warga negara Indonesia. 

Pastikan link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

2. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah.

Hal tesebut dapat mengakibatkan peserta gugur atau tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta.

3. Bagi penyandang disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi kompetensi melalui CAT mendapatkan tambahan waktu 30 (tigapuluh) menit pada seleksi.

Yaitu pada seleksi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosiokultural,

Serta 5 (lima) menit untuk wawancara.

4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Dokumen yang Disiapkan untuk Daftar Akun di SSCASN

Syarat umum PPPK KemenPPPA Tenaga Teknis

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu 57 (tahun) untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved