Mahfud MD: Jangan Terprovokasi yang Katakan Keppres PPHAM untuk Hidupkan Lagi PKI
Mahfud MD mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi kepada mereka yang mengatakan Tim PPHAM yang dibentuk Presiden akan menghidupkan lagi PKI.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu yang mengatakan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dibentuk Presiden Joko Widodo akan menghidupkan lagi PKI.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak memprovokasi seakan-akan PPHAM dibentuk untuk menghidupkan komunisme.
Mahfud juga meyakinkan bahwa PKI tidak akan hidup dan tidak akan boleh hidup lagi di Indonesia.
Menurut Mahfud, karena hal yang dijadikan obyek di dalam PPHAM, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, empat (kasus) di antaranya justru korbannya umat Islam.
"Jangan terprovokasi. Ada yang mengatakan bahwa Keppres PPHAM ini untuk menghidupkan lagi PKI," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (19/12/2022).
Baca juga: Mahfud MD Angkat G20, HAM, Hingga Soal Kepulauan Widi Dalam Catatan Akhir Tahun 2022
Ia pun menyebut sejumlah kasus yang dimaksud di antaranya terjadi di Aceh, Jawa Timur, dan Lampung.
"Tengku Bantaqiah di Aceh, Dukun Santet di Jawa Timur, Lampung, dan sebagainya. Itu justru untuk melihat dan menyantuni korban-korban dari kalangan muslimin, tidak ada itu PKI," kata Mahfud.
"Tapi yang lain-lain itu di Aceh ada Jambu Keupok, kemudian ada Dukun Santet di Jawa Timur, kemudian ada Lampung, dan sebagainya, itu justru umat Islam," sambung dia.
Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat menunggu.
Mahfud juga mengimbau agar masyarakat percaya bahwa pemerintah tidak akan menutup jalur penyelesaian yudisal kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah direkomendasikan Komnas HAM.
"Disebut di Undang-Undang itu tidak ada daluarsanya, harus dibawa ke pengadilan. Tinggal mari kita cari buktinya. Dan Komnas HAM diberi tugas oleh negara untuk itu," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan rencananya tugas Tim PPHAM akan rampung dan hasilnya akan diserahkan pada Presiden awal tahun 2023.
"Mengenai perkembangan pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu sekarang sudah sampai pada tahap finalisasi," kata Mahfud.
"Dan inysa Allah pada awal tahun 2023 sudah selesai dan hasilnya akan diserahkan kepada Presiden," sambung dia.
Baca juga: Didesak Lakukan Upaya Hukum Atas Putusan HAM Berat Paniai, Kejaksaan Agung Tegaskan Independensi
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo memiliki 3 tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM.
"Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020," demikian bunyi Pasal 3 Keppres 17/2022 yang mengatur tugas Tim PPHAM.
Berdasarkan pasal tersebut, Tim PPHAM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Dalam Pasal 4 Keppres 17/2022 disebutkan bahwa rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluaragnya dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.
Keppres ini pun mengatur bahwa Tim PPHAM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang memiliki tugas masing-masing.
Dalam Pasal 8 diatur bahwa Tim Pengarah bertugas memberikan arahan kebijakan kepada Tim Pelaksana, memantau perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, serta menetapkan rekomendasi.
Sementara itu, Tim Pelaksana memiliki empat tugas. Pertama, mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai dengan tahun 2022.
Kedua, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya; Ketiga, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang; keempat, menyusun laporan akhir.
Dalam Pasal 10 Ayat (1) disebutkan, pengungkapan dan analisa pelanggaran HAM berat dilakukan dengan mengungkap peristiwanya, meliputi latar belakang, sebab akibat, faktor pemicunya, identifikasi korban, dan dampak yang ditimbulkan.
"Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meerupakan bagran dari upaya pemulihan kepada korban atam keluargErnya dan mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang," bunyi Pasal 10 Ayat (2).
Adapun masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak Keppres 17/2022 ditetapkan pada 26 Agustus 2022 lalu sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Namun, masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan keputusan presiden.
Sebelumnya, saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2022 lalu, Jokowi mengaku sudah menandatangani Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Ia mengeklaim pemerintah memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu juga terus menjadi perhatian serius pemerintah," kata Jokowi saat itu.