Jumat, 3 Oktober 2025

Tuai Kritikan, Kemenkes Ubah Besaran Gaji Dokter Internship, Ini Rinciannya

Kementerian Kesehatan telah mengubah besaran gaji dokter internship setelah viral di media sosial.

Sekretariat Presiden
Menkes Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/ 2022). - Kemenkes melakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran BBH dokter internship tahun 2023. 

5. Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp3.241.200

6. Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200

Baca juga: Upaya Tingkatkan Dokter Spesialis di Indonesia, Menkes Sediakan 2.500 Beasiswa di Tahun 2024

"BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan," ujar Budi.

Aturan Internship

Untuk penempatan tahun 2023, bakal melalui Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0).

Para peserta Internsip akan mendapatkan wahana melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler, dimana mekanisme reguler terdapat 3 pilihan penempatan wahana di lokal, regional dan nasional.

Berikut penjelasannya:

Baca juga: Dokter: Kehilangan Anggota Tubuh Bukan Halangan Kerja Optimal  

1. Untuk internship dengan nilai baik boleh memilih di daerah DPTK tanpa melalui sistem SIMPIDI, atau dengan kata lain penerimaan langsung.

2. Tahap lokal, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK).

3. Tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana di Provinsi lain diluar domisili berdasarkan KK, berdasarkan regional yang sudah ditetapkan.

4. Tahap nasional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana pada provinsi selain pada tahap lokal dan regional.

Hal ini merupakan salah satu kemudahan yang disiapkan Kemenkes agar peserta internsip mendapatkan wahana internsip sesuai dengan keinginannya.

Seorang dokter atau dokter gigi putra daerah dapat bertugas di daerahnya terutama yang masih membutuhkan tenaga kesehatan namun tidak menutup kemungkinan seorang dokter atau dokter gigi internsip dari Jawa dan Bali dapat memilih daerah terpencil, tertinggal dan terluar (DTPK).

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved