Jumat, 3 Oktober 2025

Tuai Kritikan, Kemenkes Ubah Besaran Gaji Dokter Internship, Ini Rinciannya

Kementerian Kesehatan telah mengubah besaran gaji dokter internship setelah viral di media sosial.

Sekretariat Presiden
Menkes Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/ 2022). - Kemenkes melakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran BBH dokter internship tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023.

Hal tersebut dilakukan Kemenkes setelah viral dan mendapatkan kritikan di media sosial Twitter.

Sebelumnya, media sosial Twitter ramai membicarakan tentang besaran gaji dokter internship yang hanya dibayar Rp1,1 juta.

"Haloo @KemenkesRI mohon dipertimbangkan ya, terkait gaji/bantuan hidup dokter internship yang turun untuk penempatan di bbrp daerah hingga tinggal 1.1 juta!

Luar biasa jauh di bawah UMR untuk daerah manapun di indonesia.
Segitu murahnya kah harga kerja dokter?" tulis akun @asaibrahim.

Atas kritikan tersebut Kemenkes melakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran BBH dokter internship tahun 2023.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Evaluasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip: Berikut Daftarnya

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi Internsip."

"Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman Kemkes.

Besaran BBH

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi.

Evaluasi besaran BBH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah sebagai berikut:

Baca juga: Sakit Gigi Ternyata Dapat Berdampak pada Kesehatan Jantung, Begini Penjelasan Dokter

1. Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575

2. Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (diluar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574

3. Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (diluar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034

4. Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (diluar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800

5. Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp3.241.200

6. Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200

Baca juga: Upaya Tingkatkan Dokter Spesialis di Indonesia, Menkes Sediakan 2.500 Beasiswa di Tahun 2024

"BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan," ujar Budi.

Aturan Internship

Untuk penempatan tahun 2023, bakal melalui Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0).

Para peserta Internsip akan mendapatkan wahana melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler, dimana mekanisme reguler terdapat 3 pilihan penempatan wahana di lokal, regional dan nasional.

Berikut penjelasannya:

Baca juga: Dokter: Kehilangan Anggota Tubuh Bukan Halangan Kerja Optimal  

1. Untuk internship dengan nilai baik boleh memilih di daerah DPTK tanpa melalui sistem SIMPIDI, atau dengan kata lain penerimaan langsung.

2. Tahap lokal, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK).

3. Tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana di Provinsi lain diluar domisili berdasarkan KK, berdasarkan regional yang sudah ditetapkan.

4. Tahap nasional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana pada provinsi selain pada tahap lokal dan regional.

Hal ini merupakan salah satu kemudahan yang disiapkan Kemenkes agar peserta internsip mendapatkan wahana internsip sesuai dengan keinginannya.

Seorang dokter atau dokter gigi putra daerah dapat bertugas di daerahnya terutama yang masih membutuhkan tenaga kesehatan namun tidak menutup kemungkinan seorang dokter atau dokter gigi internsip dari Jawa dan Bali dapat memilih daerah terpencil, tertinggal dan terluar (DTPK).

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved