Jumat, 3 Oktober 2025

Tuai Kritikan, Kemenkes Ubah Besaran Gaji Dokter Internship, Ini Rinciannya

Kementerian Kesehatan telah mengubah besaran gaji dokter internship setelah viral di media sosial.

Sekretariat Presiden
Menkes Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/ 2022). - Kemenkes melakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran BBH dokter internship tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023.

Hal tersebut dilakukan Kemenkes setelah viral dan mendapatkan kritikan di media sosial Twitter.

Sebelumnya, media sosial Twitter ramai membicarakan tentang besaran gaji dokter internship yang hanya dibayar Rp1,1 juta.

"Haloo @KemenkesRI mohon dipertimbangkan ya, terkait gaji/bantuan hidup dokter internship yang turun untuk penempatan di bbrp daerah hingga tinggal 1.1 juta!

Luar biasa jauh di bawah UMR untuk daerah manapun di indonesia.
Segitu murahnya kah harga kerja dokter?" tulis akun @asaibrahim.

Atas kritikan tersebut Kemenkes melakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran BBH dokter internship tahun 2023.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Evaluasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip: Berikut Daftarnya

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi Internsip."

"Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman Kemkes.

Besaran BBH

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi.

Evaluasi besaran BBH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah sebagai berikut:

Baca juga: Sakit Gigi Ternyata Dapat Berdampak pada Kesehatan Jantung, Begini Penjelasan Dokter

1. Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575

2. Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (diluar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574

3. Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (diluar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034

4. Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (diluar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved