Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Irfan Widyanto: Saya Pertama Kali Bongkar Fakta ini ke Pimpinan Polri Usai ada Laporan Kamaruddin

Irfan Widyanto mengklaim kalau dirinya merupakan pihak yang membongkar perkara merintangi penyidikan atau obstraction of justice ke pimpinan Polri

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Irfan Widyanto: Saya Pertama Kali Bongkar Fakta ini ke Pimpinan Polri Usai ada Laporan Kamaruddin 

"Saya pada saat itu belum kenal, belum pernah ketemu, jadi saya tidak mengetahui yang bersangkutan ada di sana, saya baru kenal kan setelah ada peristiwa ini dan tidak tahu kalau dia ada di sana," kata Hendra Kurniawan.

Hendra menyebut, pada saat di TKP awal, dirinya hanya mengenal Ari Cahya alias Acay yang merupakan atasan dari Irfan di Polri.

Saat itu Acay juga merupakan orang yang diminta oleh Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV komplek Polri.

"Sebelumnya belum pernah kenal, Karena yang saya kenal hanya Ari Cahya saja," kata Hendra.

Jaksa lantas memastikan kembali kepada Hendra Kurniawan soal kesaksiannya di lokasi kejadian.

Sebab saat itu, Irfan Widyanto berada di lokasi, namun dia tidak masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun, lagi-lagi Hendra menyatakan tidak memperhatikan kondisi di sekitar karena pada saat itu lokasi sudah gelap.

"Tapi lihat pas terdakwa diri di luar?" tanya lagi jaksa.

"Pada saat itu saya tidak melihat kan situasinya di luar itu gelap tidak terlalu terang karena pada saat itu di komplek tersebut mau liburan karena idul adha," tukas dia.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved