Polisi Tembak Polisi
Irfan Widyanto: Saya Pertama Kali Bongkar Fakta ini ke Pimpinan Polri Usai ada Laporan Kamaruddin
Irfan Widyanto mengklaim kalau dirinya merupakan pihak yang membongkar perkara merintangi penyidikan atau obstraction of justice ke pimpinan Polri
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Irfan Widyanto: Saya Pertama Kali Bongkar Fakta ini ke Pimpinan Polri Usai ada Laporan Kamaruddin
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.