Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Irfan Widyanto: Anggota Berpangkat Kombes di Divisi Paminal Polri Orang-orang Paling Ditakutkan

Irfan menyebut kalau anggota berpangkat Komisaris Besar di Divisi Paminal Polri merupakan orang-orang yang paling ditakutkan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Irfan Widyanto: Anggota Berpangkat Kombes di Divisi Paminal Polri Orang-orang Paling Ditakutkan 

"Setelah saya ketahui itu adalah perintah secara berjenjang dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," sambung Irfan.

Irfan menyebut kedatangannya ke Komplek Polri saat itu untuk mengganti DVR CCTV itu atas perintah eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya alias Acay yang saat itu merupakan pimpinannya.

"Ditambahkan juga oleh saya bahwa saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada perintah lisan maupun tertulis," kata Irfan.

Irfan menilai jika memang benar ada surat perintah untuk mengamankan DVR CCTV maka Acay merupakan sosok yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya yaitu Kanit saya. Dengan kata lain tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya," sambungnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J, Irfan Widyanto Minta Ari Cahya Bertanggungjawab sebagai Atasan

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved