Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Debat Panas hingga Jaksa Acungkan Jempol ke Bawah untuk Kubu Irfan Widyanto, Ini Sebabnya

Perdebatan cukup panas terjadi antara jaksa penuntut umum dengan kubu terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang perkara obstruction of justice.

Editor: Wahyu Aji
tangkapan layar Kompas TV
Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan gestur jempol ke bawah untuk pengacara terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). 

"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," potong pengacara dengan nada tinggi.

"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," timpal jaksa.

Namun di tengah perdebatan, salah satu jaksa berambut putih yang tidak berdebat langsung menunjukan jempol ke bawah seakan menunjukan gestur 'cemen' ke pihak Irfan Widyanto.

Majelis hakim pun menengahi dan meminta semuanya untuk diam. 

"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi!," kata pihak Hendra.

"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim, anda silakan sampaikan ke majelis hakim," balas jaksa.

"Santai saja," timpal penasihat hukum Hendra.

"Ini kesempatan saya untuk bertanya," ucap JPU.

"Saudara diam! Saudara diam!," tegas hakim.

Hendra Kurniawan Anggap Sidang Kode Etik Tak Profesional

Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menuding sidang etik pemecatannya sebagai anggota Polri dinilai tidak professional. Dia pun telah mengajukan banding terkait keputusan pemecatan tersebut.

Demikian disampaikan Brigjen Hendra Kurniawan saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Menurut Hendra, pemecatannya sebagai anggota Polri dinilai tidak profesional karena banyak saksi yang dihadirkan hanya secara daring. Dia bilang, hanya ada 3 saksi yang dihadirkan secara offline di sidang kode etiknya.

Baca juga: Irfan Widyanto Mengaku Tak Berdaya untuk Tolak Perintah untuk Ambil DVR CCTV Komplek Polri

"17 saksi yang dihadirkan itu hanya 3 fisik dan sisanya daring. Jadi itu yang saya anggap tidak professional sehingga hanya itu saja yang menentukan bahwa saya kurang professional," kata Hendra saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Hendra menuturkan bahwa sidang etik pun telah memutuskan dirinya dianggap tidak professional dalam penyelidikan tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Karena itu, Hendra menururkan bahwa pihaknya masih bakal melakukan upaya banding terkait keputusan sidang etik tersebut.

"Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggung jawaban sebagai kepala biro dimana dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved