Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Tak Terima Surat Perintah, Irfan Widyanto: Saya Kira Ambil DVR CCTV untuk Kasus Tembak-menembak

Irfan Widyanto mengaku tak menerima surat perintah pengambilan DVR CCTV Pos Satpam Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengaku tak menerima surat perintah pengambilan DVR CCTV Pos Satpam Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Padahal sebelum melakukan pengambilan barang yang erat kaitannya dengan persoalan hukum, Irfan Widyanto seharusnya menerima surat tugas terlebih dahulu dari Bareskrim Polri.

Hal itu diakui Irfan Widyanto saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022).

Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini mengaku hanya mendapatkan perintah secara lisan oleh atasannya.

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah dari Kanit saya langsung," kata Irfan Widyanto, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Pengakuan Irfan Widyanto soal Ambil DVR CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo, Tak Ada Surat Perintah

Merespons jawaban Irfan, JPU mengatakan bahwa penting sekali kehadiran surat perintah dalam melaksanakan kegiatan hukum.

"Setiap tindakan hukum harus ada suara perintah kecuali tertangkap tangan," jelas JPU saat di persidangan.

JPU pun menyanyai perihal surat tugas kepada Irfan Widyanto.

"Setelah Saudara ambil, adakah surat perintah menyusul kepada Saudara? Sampai saat ini adakah surat perintah menyusul?"" sambung JPU.

"Tidak ada," jawan Irfan Widyanto.

Baca juga: Pengakuan Irfan Widyanto soal Ambil DVR CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo, Tak Ada Surat Perintah

 DVR CCTV Pengganti 

Setelah mengambil DVR CCTV pos satpam, Irfan Widyanto menggantinya dengan yang baru.

Pembelian DVR CCTV dilakukan di salah satu pengusaha bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Adapun pembayarannya, Irfan Widyanto mengaku meminjam uang temannya bernama Indra sebanyak Rp 3,5 juta.

Pasalnya, ia tak membawa uang tunai untuk membayar pembelian itu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved