Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Fahri Hamzah Komentari Soal KPU Dituduh Curang Loloskan Verifikasi Faktual Partai Gelora

KPU diduga meloloskan verifikasi faktual tiga parpol dengan cara curang. Ketiganya Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Ridho Hendrikos
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah 

Pada 3 April 2015, Partai Kerakyatan Nasional menggelar kongres di Jakarta.

Hasil kongres tersebut, yakni kesepakatan untuk mengubah nama partai menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).

KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022.

“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dikutip Tribunnews.com dari Kpu.go.id.

Hasyim menyampaikan, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 sesuai amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved