Polisi Tembak Polisi
Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Bohong, Ahli: Keakuratan 93 Persen
Sidang hari ini, Rabu (14/12/2022) datangkan ahli Poligraf dan nyatakan hasil tes Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi berbohong.
"Sesuai jurnal yang dikeluarkan Asosiasi Poligraf Amerika untuk teknik yang kita gunakan, yaitu Tahiat City, memiliki keakuratan di atas 93 persen," kata Aji.
Sedangkan sisanya, yakni tujuh persen dinilai tergantung dari keahlian pemeriksa.
"Semakin pandai seorang pemeriksa maka nilai keakuratan pemeriksaan ini akan semakin tinggi. Untuk nilai ambang bawahnya adalah 93 persen," terang dia.
Tanggapan Putri Candrawathi Soal Hasil Tes Poligraf

Putri Cnadrawathi mengaku menjalani tes Poligraf bersama dua orang pemeriksa laki-laki di ruang tertutup.
Hal tersebut diungkapkan Putri Candrawathi ketika diminta Hakim Wahyu Imam Santoso menanggapi keterangan saksi dari ahli Poligraf, yakni Aji Febrianto Ar-Rosyid.
Putri pada saat itu mengaku dipaksa untuk menceritakan peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya pada 7 Juli 2022 lalu.
Padahal ia sudah menolak untuk menceritakan hal tersebut.
"Waktu itu saya diperiksa oleh dua orang, salah satunya Bapak Aji ini."
"(Ketika menceritakan peristiwa) di tanggal 7 saya berhenti, saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian peristiwa tersebut."
Baca juga: Kekasih Eliezer Harap Ferdy Sambo Bisa Dihukum Lebih Berat
"Namun, salah satu pemeriksa sampaikan Ibu harus ceritakan karena Ibu sudah di sini, kalau tidak salah, itu Bapak Aji sendiri," ungkap Putri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/12/2022).
Setelah itu, Putri mengaku menangis ketika diminta untuk tetap menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya.
"Saya harus ceritakan peristiwa yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan," kata Putri sambil menangis.
"Dan saat itu saya hanya bisa menangis tetapi diminta untuk melanjutkan," imbuhnya.
Kendakti demikian, Putri juga tidak bisa menolak permintaan tersebut karena takut dianggap tidak kooperatif dalam menjalani proses tersebut.