Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Soal Pencatutan NIK ke Sipol KPU, Pengamat: Ini Pencurian

JPPR mencatat sedikitnya 18 orang yang nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya tercatat tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota parpo

Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI - Tumpukan e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik baru terdampak perubahan nama jalan di Halaman Masjid Al Hikmah Hidayah, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (29/6/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago angkat bicara perihal pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) ke SIPOL KPU.

Sebelumnya, posko pengaduan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mencatat masih ada sedikitnya 18 orang yang nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya tercatat tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota parpol. 

Pangi mengatakan, pencatutan itu merupakan keteledoran yang harus diselesaikan.

"Pertama, tentu soal pencatutan NIK itu harus diselesaikan, dituntaskan," kata Pangi, saat dihubungi, Senin (12/12/2022).

Ia menuturkan, sangat disayangkan pencatutan NIK ini dilakukan di dalam SIPOL KPU.

Baca juga: JPPR: Jelang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Masih Ada NIK Catutan yang Belum Dihapus

"Ya itu yang mestinya harus dihapus, supaya bisa diselesaikan. Kalau JPPR kan sifatnya pemantau Pemilu ya. Kalau ada hal yang janggal, perlu dikontrol," ujarnya.

Ia menilai, parpol tidak pantas mencatut NIK orang lain tanpa meminta izin kepada pemiliknya.

"Itu kan sama aja pembajakan. Mengambil data orang tanpa izin itu bisa dikenakan pidana," jelas Pangi.

Lebih lanjut, kata Pangi, pengambilan data tanpa seizin pemiliknya ini merupakan pencurian data.

"Kan orang itu tidak dekat dengan parpol tersebut. Tidak sebagai simpatisan. Tidak sebagai kader partai apalagi pengurus partai. Bagaimana mungkin bisa NIK mereka bisa dicatut tanpa izin. Artinya ini pencurian," katanya.

"Saya enggak tahu secara hukumnya pidana pasal berapa. Tapi kan mengambil data orang. Ya kok bisa gitu," sambungnya.

Pangi menuturkan, seharusnya hal seperti ini tidak harus terjadi.

"Artinya partai itu enggak boleh (mencatut NIK tanpa izin). Harus minta izin (pemilik NIK)," kata Pangi.

Sebelumnya, tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang akan berakhir pada tanggal Selasa (13/12/2022) besok masih menyisakan permasalahan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved