Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengantar CCTV Peragakan Bentuk Bungkusan yang Diserahkan kepada Mantan Wakaden Biro Paminal

Aryanto mengaku tak mengetahui apakah benda yang diserahkan kepadanya merupakan CCTV atau DVR CCTV.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
WARTA KOTA/YULIANTO
Sebelas orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam tangkapan layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Warta Kota/YULIANTO 

"Kotakan," jawab Aryanto.

Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret lima terdakwa.

Dua di antaranya ialah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved