Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengantar CCTV Peragakan Bentuk Bungkusan yang Diserahkan kepada Mantan Wakaden Biro Paminal

Aryanto mengaku tak mengetahui apakah benda yang diserahkan kepadanya merupakan CCTV atau DVR CCTV.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
WARTA KOTA/YULIANTO
Sebelas orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam tangkapan layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin kembali disidang dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Kamis (8/12/2022).

Pada persidangan hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Pekerja Harian Lepas (PHL) Propam Polri, Aryanto sebagai saksi atas Arif Rachman.

Di dalam persidangan, Arif dicecar pertanyaan oleh JPU mengenai DVR CCTV yang diserahkannya kepada Arif Rachman.

DVR CCTV itu diberikan oleh staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto sehari setelah peristiwa penembakan, yaitu Sabtu (9/12/2022).

Baca juga: Hendra Kurniawan Perintahkan 20 CCTV Duren Tiga Tak Diamankan Semua

Namun dalam keterangannya, Aryanto mengaku tak mengetahui bentuk dari DVR CCTV yang dimaksud.

Bahkan dia tidak mengetahui apakah benda yang dimaksud merupakan CCTV atau DVR CCTV.

"Dalamnya tidak tahu karena berupa bungkusan. Saya ambil dari Pak Irfan. Setelah saya ambil, saya serahkan ke Pak Chuck lagi," kata Aryanto di dalam persidangan, Kamis (8/12/2022).

Alasannya, dia mengaku hanya diberi berupa bungkusan plastik oleh Chuck.

Namun dia menjelaskan bahwa bentuk bungkusan itu berupa kantong plastik berwarna hitam.

Dia pun memperagakan cara memegang kantong plastik tersebut.

Masker hitam yang dibawanya pun digunakan untuk peragaan, seolah-olah kantong plastik.

"Saya praktekin saja deh. Jadi ini plastik hitam dobel, dilakban pakai lakban putih," ujarnya sembari menenteng masker hitamnya.

Majelis Hakim lantas menanyakan bentuk dari benda yang ada di dalam plastik tersebut.

"Yang di dalam plastik bentuknya kotakan atau gimana?"

Baca juga: Keterangan Ferdy Sambo Banyak yang Tidak Masuk Akal, Hakim Wahyu: Saya Tidak Butuh Pengakuan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved