Bom di Bandung
Aksi Aipda Sofyan Hentikan Pelaku Bom Bunuh Diri Hingga Gugur Terkena Ledakan di Polsek Astana Anyar
Terungkap detik-detik Markas Polisi Sektor Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat diserang pelaku bom bunuh diri. Pelaku sempat diadang Aipda Sofyan.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo, dan sempat dihukum 4 tahun di bulan September atau Oktober lalu yang bersangkutan bebas," kata Listyo Sigit.
Kendati telah bebas, aktivitas pelaku masih terus dipantau karena ia merupakan eks napi teroris.
"Tentu kegiatan yang bersangkutan kita ikuti," kata Listyo Sigit.
Selama menjalani dan selesai menjalani hukuman Agus Muslim sulit dideradikalisasi.
Agus Muslim saat bebas masih berstatus merah atau masih menganut paham radikal sehingga sulit diubah.
"Yang bersangkutan sebelumnya ditahan atau diproses di Nusa Kambangan, artinya dalam tanda kutip masuk kelompok yang masih merah," ujar Sigit.
Baca juga: Aipda Sofyan Gugur akibat Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, LPSK Beri Santunan Rp 15 Juta
Dia mengakui, proses deradikalisasi memang tak mudah.
Apalagi, Agus Muslim masih terafiliasi dengan jaringan terorisme Jemaah Ansharut Daulah (JAD) wilayah Bandung, Jawa Barat.
Agus, kata Listyo, cenderung selalu menghindar saat menjalani prose deradikalisasi.
"Tentunya untuk proses deradikalisasi tentunya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda karena yang bersangkutan masih susah untuk diajak bicara masih cenderung menghindar walaupun sudah mulai melaksanakan aktivitas," ucapnya.
Lebih lanjut, Sigit memastikan, saat ini pihaknya masih terus mengusut kasus bom bunuh diri tersebut.
Dia berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan.
"Kita minta pada seluruh rekan-rekan untuk bisa bantu kami dan seluruh tim agar bisa menuntaskan kasus ini agar maksimal. Seluruh tim sudah saya perintahkan untuk semuanya bergerak," katanya.
Diduga Protes KUHP
Kapolri pun mengatakan berdasarkan hasil olah TKP, pihaknya menemukan sejumlah kertas bertuliskan protes menolak UU KUHP.
Tentunya temuan tersebut kata Kapolri akan menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman.
"Di TKP ditemukan ada belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap (UU) KUHP yang baru saja disahkan. Di dalamnya membahas masalah zina dan sebagainya dan tentunya ini semua kami dalami," ujar Listyo. (kompas.com/ Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti/ Tribunjabar.id/ Nazmi Abdurrahman)