Jumat, 3 Oktober 2025

Balita Tewas Dibanting Teman Ibunya: Ayah Korban Lihat Luka Memar Sebelum sang Anak Meninggal

Ia menjelaskan, hal itu ia dapati sekitar dua pekan lalu pada saat dirinya berkunjung ke rumah SS di Depok Jawa Barat untuk menengok GMM.

Pixabay.com
Ilustrasi tewas. Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan beberkan kronologi pembunuhan seorang balita berusia dua tahun berinisal GMM oleh pria berinisal AY (31) di sebuah Apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022) lalu. 

Polisi yang sebelumnya juga telah mendapat bukti rekaman CCTV baik di apartemen korban dan di rumah sakit alkhirnya telah memberikan keputusan terkait status hukum dari YA.

"Berdasarkan persesuaian beberapa alat bukti ini akhirnya kami menetapkan saudara YA sebagai tersangka," jelas Ade Ary.

YA kata Ade Ary disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 jo Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tersangka juga disebut Kapolres dilapisi dengan pasal lainnya yakni Pasal 338 KUHAP karena secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Dengan ancaman masing-masing 10 tahun kemudian 338 itu 15 tahun maksimalnya, 351 ancamannya 7 tahun," pungkas Ade Ary.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved