Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel, Kuat Maruf Akan Bersaksi untuk Bharada E dan Ricky Rizal
Pada sidang Senin besok, Kuat Maruf akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Senin (5/12/2022) besok.
Lima terdakwa yang menjalani sidang pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Sedangkan para terdakwa perkara obstruction of justice adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Pada sidang Senin besok, Kuat Maruf akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal.
"Besok KM bersaksi untuk RR dan RE," kata kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, saat dihubungi, Minggu (4/12/2022).
Dalam persidangan pada Rabu 30 November 2022, Bharada E sudah lebih dulu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Dalam kesaksiannya, Bharada E mengaku melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Peristiwa penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Di persidangan, Majelis Hakim mulanya bertanya berapa kali Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga: Si Cantik Diduga Dekat dengan Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Berseragam Cokelat dan Piala Bergilir
"Berapa kali saudara tembak?" tanya hakim.
"Seingat saya 3-4 kali," kata Bharada E.
Saat menembak, Bharada E menyebut posisinya berhadapan dengan Brigadir J. Ia pun melihat Brigadir J secara jelas karena berada di depannya.
"Setelah saudara tembak, apa yang terjadi pada korban?" cecar hakim.
"Jatuh dan teriak," jawab Bharada E.
"Apa yang diteriaki oleh korban? tanya hakim lagi.