Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Proyek BTS Kominfo, Pakar Hukum Sebut Pejabat Tertinggi Harus Diperiksa

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, semua pihak yang berkaitan dengan proyek BTS harus dipanggil Kejagung.

Penulis: Reza Deni
(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar 

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Baca juga: KPK Periksa Direksi Pertamina Usut Korupsi Pengadaan LNG

Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, peningkatan status perkara juga berdasarkan alat-alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.

Beberapa di antaranya diperoleh dari penggeledahan tujuh tempat pada Senin (31/10/2022) dan Selasa (1/11/2022), yaitu kantor:

• Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia

• PT Aplikanusa Lintasarta

• PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera

• PT Sansasine Exindo

• PT Moratelindo

• PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri

• PT ZTE Indonesia

Dari penggeledahan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan proyek BTS oleh BAKTI Kominfo.

"Saat ini masih kita dalami dan pelajari (dokumen-dokumen yang disita)," kata Kuntadi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved