Kasus Proyek BTS Kominfo, Pakar Hukum Sebut Pejabat Tertinggi Harus Diperiksa
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, semua pihak yang berkaitan dengan proyek BTS harus dipanggil Kejagung.
Pengaturan tender itu kini sedang didalami oleh tim penyidik, termasuk jumlah proyeknya.
Baca juga: Konsisten Cegah Tindak Korupsi, KPK Apresiasi Kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Lagi dicari itu," kata Febrie.
Sejauh ini, Febrie mengungkapkan bahwa tim penyidik masih fokus untuk mendalami dokumen-dokumen yang disita.
"Masih mendalami dokumen yang disita. Banyak betul."
Pemeriksaan dokumen-dokumen dilakukan untuk mencocokkan berbagai data yang telah diterima tim penyidik.
"Kita fokus dari analisa terhadap data-data. Dari sana nanti akan kita kembangkan mulai dari perencanaan sampai ke pelaksanaan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi pada Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi Rajungan
Terkait perkara ini, Kuntadi menyebutkan sudah mulai menemukan titik terang atau petunjuk-petunjuk.
"Ada yang cerah, ada yang gelap," ujarnya.
Meski demikian, dia menuturkan bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai rencana.
Dia pun menyampaikan akan ada progres yang signifikan pada minggu depan terkait kasus BTS ini.
"Tunggu minggu depanlah," katanya.
Baca juga: MK Larang Eks Napi Korupsi Maju Caleg 5 Tahun Usai Bebas, KPU Segera Konsultasi ke Presiden dan DPR
Sebagai informasi, kasus ini telah ditingkatkan statusnya oleh Kejaksaan Agung menjadi penyidikan pada Rabu (2/11/2022).
Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Kemudian pada Jumat (28/10/2022), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.
"Hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).