Kasus Proyek BTS Kominfo, Pakar Hukum Sebut Pejabat Tertinggi Harus Diperiksa
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, semua pihak yang berkaitan dengan proyek BTS harus dipanggil Kejagung.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Menurutnya, semua pihak yang berkaitan dengan proyek BTS harus dipanggil Kejagung dan didengar keterangannya.
"Ya semua harus dipanggil termasuk pejabat yang tertinggi di suatu instansi," katanya kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Kemudian, Abdul melanjutkan, berdasarkan keterangan-keterangan itu akan dikonstruksi peristiwa pidananya dan peran orang-orang yang didengar keterangannya apakah sebagai saksi ataupun tersangka.
Dia menambahkan, terkait kasus ini, tidak ada perkecualian untuk memanggil pejabat tertinggi, sehingga kasus ini bisa terselesaikan.
Baca juga: KPK Periksa Pegawai Bank Mandiri Terkait Kasus Korupsi di BUMD Sumsel
"Ya siapa saja yang terkait harus dipanggil," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami alat bukti elektronik yang ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jampidsus Febrie Adriansyah ditemui usai kegiatan Sound of Justice menyebutkan, pendalaman alat bukti ini diperlukan untuk menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk kemungkinan petinggi Kominfo.
"Sekarang lagi lihat alat bukti yang sudah ada, lagi dianalisis barang bukti elektronik maupun dokumen yang baru diperoleh," kata Febrie.
Menurut dia, penyidik punya waktu satu minggu untuk mendalami alat bukti tersebut, setelah itu mulai bergerak memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Usut Korupsi LNG, KPK Periksa Sekretaris Dekom PT Pertamina
Kejaksaan Agung juga menemukan adanya pengaturan tender dalam pengadaan proyek Base Transceiver Station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Namun dia tak merinci pemegang tender yang dimaksud, apakah perusahaan plat merah alias BUMN atau swasta.
"Belum dengar saya (perusahaannya). Tapi memang ada pengaturan tender," kata Febrie pada Kamis (17/11/2022).
Pengaturan tender itu kini sedang didalami oleh tim penyidik, termasuk jumlah proyeknya.
Baca juga: Konsisten Cegah Tindak Korupsi, KPK Apresiasi Kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Lagi dicari itu," kata Febrie.
Sejauh ini, Febrie mengungkapkan bahwa tim penyidik masih fokus untuk mendalami dokumen-dokumen yang disita.
"Masih mendalami dokumen yang disita. Banyak betul."
Pemeriksaan dokumen-dokumen dilakukan untuk mencocokkan berbagai data yang telah diterima tim penyidik.
"Kita fokus dari analisa terhadap data-data. Dari sana nanti akan kita kembangkan mulai dari perencanaan sampai ke pelaksanaan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi pada Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi Rajungan
Terkait perkara ini, Kuntadi menyebutkan sudah mulai menemukan titik terang atau petunjuk-petunjuk.
"Ada yang cerah, ada yang gelap," ujarnya.
Meski demikian, dia menuturkan bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai rencana.
Dia pun menyampaikan akan ada progres yang signifikan pada minggu depan terkait kasus BTS ini.
"Tunggu minggu depanlah," katanya.
Baca juga: MK Larang Eks Napi Korupsi Maju Caleg 5 Tahun Usai Bebas, KPU Segera Konsultasi ke Presiden dan DPR
Sebagai informasi, kasus ini telah ditingkatkan statusnya oleh Kejaksaan Agung menjadi penyidikan pada Rabu (2/11/2022).
Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Kemudian pada Jumat (28/10/2022), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.
"Hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Baca juga: KPK Periksa Direksi Pertamina Usut Korupsi Pengadaan LNG
Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, peningkatan status perkara juga berdasarkan alat-alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.
Beberapa di antaranya diperoleh dari penggeledahan tujuh tempat pada Senin (31/10/2022) dan Selasa (1/11/2022), yaitu kantor:
• Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia
• PT Aplikanusa Lintasarta
• PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
• PT Sansasine Exindo
• PT Moratelindo
• PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri
• PT ZTE Indonesia
Dari penggeledahan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan proyek BTS oleh BAKTI Kominfo.
"Saat ini masih kita dalami dan pelajari (dokumen-dokumen yang disita)," kata Kuntadi.