Jumat, 3 Oktober 2025

Reuni 212

Panitia Reuni 212 Undang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Kehadiran

Tidak undang tokoh politik, panitia acara Reuni 212 tahun ini pilih akan undang Rizieq Shihab pada Jumat (2/12/2022).

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Dok Kemenkumham
Muhammad Rizieq Shihab bebas dari hukuman penjara. Tidak undang tokoh politik, panitia acara Reuni 212 tahun ini pilih akan undang Rizieq Shihab pada Jumat (2/12/2022). 

"Kalaupun hadir sepeti apa metodenya, nanti kami pikirkan betul-betul. Karena insya Allah akan membeludak," ungkap Aziz.

"Sehingga membutuhkan pertimbangan matang dari kami, terkait dengan kondisi yang dihadapi oleh HRS hari ini, soal permasalahan hukum dan hal-hal teknis lainnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, pelaksaan reuni 212 akan digelar di Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada Jumat (2/12/2022).

Reuni 212 tahun ini mengusung tema "Munajat Akbar dan Indonesia Berselawat untuk Keselamatan NKRI"

Diselenggarakan dari pukul 02.00 WIB - 09.00 WIB.

"Dimulai dengan shalat tahajud hingga pukul 09.00 WIB. Bawa alat shalat, pakai masker, jaga protokol kesehatan, dan diharapkan mengenakan pakaian putih," ujar Penanggungjawab Acara, Yusuf Martak, Kamis (1/12/2022).

Sekilas tentang Rizieq Shihab

Muhammad Rizieq Shihab bebas dari hukuman penjara.Tidak undang tokoh politik, panitia acara Reuni 212 tahun ini pilih akan undang Rizieq Shihab pada Jumat (2/12/2022).
Muhammad Rizieq Shihab bebas dari hukuman penjara.Tidak undang tokoh politik, panitia acara Reuni 212 tahun ini pilih akan undang Rizieq Shihab pada Jumat (2/12/2022). (Dok Kemenkumham)

Rizieq Shihab lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965.

Rizieq Shihab memulai kariernya sebagai seorang penceramah dan gur ngaji di majelis talim dan masjid.

Rizieq juga aktif dan menjadi kepala sekolah di Jami'at Kheir, sebuah organisasi Islam untuk kalangan Arab-Indonesia.

Selain itu, ia juga aktif sebagai anggota Dewan Syariat BPRS At-Taqwa, Tangerang, juga menjadi Pembina sejumlah majelis talim di Jabodetabek, serta Presiden Direktur Markza Syariah.

Hingga akhirnya, Rizieq bersama dengan para habib dan ulama lain mendirikan organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada 17 Agustus 1998.

Kemudian dirinya dikenal sebagai pendiri sekaligus imam besar FPI.

Tahun 2003, Rizieq Shihab pernah dipidanakan karena terjerat kasus penghinaan terhadap isntitusi negara, yakni Polri melalui perilakunya di sebuah stasiun televisi swasta.

Pada 30 Oktober 2008, Rizieq Shihab juga pernah divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah atas penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) atau dikenal dengan priatiwa Insiden Monas 1 Juni.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved