Polisi Tembak Polisi
Jaksa Ragukan Surat Perintah yang Dikantongi Hendra Kurniawan, Singgung Terbit di Luar Jam Kerja
Keraguan itu muncul karena dalam surat tersebut tertulis penerbitannya pada 8 Juli 2022 atau di hari Yosua meregang nyawa akibat ditembak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan surat perintah (Sprin) yang dibawa oleh tim kuasa hukum eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dalam proses penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini terungkap saat pemeriksaan Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa dalam sidang perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," kata jaksa.
Keraguan itu muncul karena dalam surat tersebut tertulis penerbitannya pada 8 Juli 2022 atau di hari Yosua meregang nyawa akibat ditembak.
Jika merujuk berita acara pemeriksaan (BAP) Hendra, kejadian berdarah itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kantongi Surat Perintah Amankan CCTV dari Ferdy Sambo
Atas hal itu, jaksa akhirnya bertanya kepada Radite soal jam kerja proses administrasi surat menyurat di Biro Paminal.
"Mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kami tanyakan. Saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa?" tanya Jaksa
"Karena surat tadi tanggal 8 Juli, sementara kejadian tanggal 8 Juli di BAP terdakwa HK (Hendra Kurniawan) itu dia jam 5 (17.00). Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," sambung Jaksa.
Radite menjawab jika merujuk pada jam kerja, proses administrasi untuk surat menyurat berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3 (15.00 WIB)," beber Radite.
"Kalau ada surat masuk lewat jam 3 ditolak?" tanya JPU.
"Tidak," ucap Radite.
Radite menyebut surat bisa diterbitkan setelah jam operasional kerja tergantung situasi dan arahan dari pimpinan.
"Jam kerja sampai jam 15.00 WIB atau jam 17.00 WIB jam kerja sampai jam berapa?" tanya hakim.
"Kalau sesuai aturan dari jam 07.00 WIB setelah apel sampai jam 15.00 WIB sore," kata Radite.
"Menerima surat sampai jam 15.00? Kalau lebih tidak diterima?" tanya hakim.
"Situasi pimpinan," jawab Radite.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.