Saksi Ungkap Perputaran Uang Duta Palma Hanya Digunakan Untuk Usaha
Saksi Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group, Karenina Gunawan, mengungkap perputaran uang antara satu perusahaan dengan perusahaan lain
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.