Polisi Tembak Polisi
Simpan Uang Pribadi di Rekening Brigadir J dan Bripka RR, Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana Perpajakan
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyebut Ferdy Sambo bisa dijerat pidana perpajakan karena simpan uang di rekening Brigadir J dan Bripka RR.
Untuk membuktikannya Ferdy Sambo pun memperlihatkan buku kas dari rekening tersebut di persidangan.
"Untuk Saksi Anita dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua ini bukan uang mereka."
"Tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk keperluan operasional keluarga saya. Dan buku kasnya tadi sudah diperlihatkan," kata Ferdy Sambo, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Mangkir dari Persidangan, Jaksa Akan Panggil Paksa
Ada Transfer Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J setelah Ia Meninggal
Diketahui, adanya transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bripka RR ini sempat menjadi sorotan publik.
Karena hal tersebut terjadi setelah Brigadir J meninggal dunia, yakni pada 11 Juli 2022 lalu, tiga hari setelah adanya pembunuhan.
Logikanya orang yang meninggal dunia tidak akan bisa melakukan transfer uang. Oleh karena itu publik dibuat bertanya-tanya terkait siapa yang melakukan pemindahan uang tersebut.
Lalu siapa yang memerintahkan, hingga uang siapa sebenarnya yang ada rekening Brigadir J tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Jaksa Tampilkan CCTV untuk Pastikan Pistol yang Jatuh dari Tangan Ferdy Sambo
Dalam sidang sebelumnya, Bripka RR pun membenarkan terkait adanya transfer uang ke rekeningnya senilai Rp 200 juta.
Awalnya, Bripka RR mengatakan dirinya membuka rekening tersebut untuk keperluan rumah di Magelang, Jawa Tengah.
"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS (Ferdy Sambo) dan Bu Putri (Candrawathi) sejak Februari 2021."
"Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," kata Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Bripka RR lalu membenarkan adanya pemindahan uang senilai Rp 200 juta tersebut atas perintah Putri.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Hadirkan 9 Saksi, Putri Candrawathi Tak Datang Langsung karena Positif Covid-19
Sebab menurutnya, rekening atas nama Yosua tersebut digunakan untuk keperluan rumah tangga di Jakarta.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," ujarnya.
"Yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Yosua) telah almarhum," sambung Bripka RR.
Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengaku transfer uang tersebut dilakukan melalui handphone (HP) yang ia gunakan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)