Polisi Tembak Polisi
Simpan Uang Pribadi di Rekening Brigadir J dan Bripka RR, Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana Perpajakan
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyebut Ferdy Sambo bisa dijerat pidana perpajakan karena simpan uang di rekening Brigadir J dan Bripka RR.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana dan Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan turut menanggapi soal Ferdy Sambo yang mengimpan uang pribadinya di rekening ajudannya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Asep, tindakan Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang mencapai ratusan juta rupiah tersebut bisa membuatnya dijerat pidana perbankan dan perpajakan.
Pasalnya saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, statusnya masih sebagai pernyelenggara negara atau perwira tinggi Polri.
Sehingga Ferdy Sambo memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun jika Ferdy Sambo menyimpan uang pribadinya di rekening milik Brigadir J dan Bripka RR maka uang tersebut bisa saja tidak ikut dilaporkan ke LHKPN.
Selain itu setiap tahunnya biasanya akan ada pengisian SPT tahunan untuk pembayaran pajak.
Baca juga: Beda Keterangan Antara ART Ferdy Sambo dan Ketua RT soal Siapa yang Pasang CCTV di Komplek Polri
Seharusnya dalam SPT Tahunan tersebut, seorang wajib pajak melaporkan semua harta kekayaan yang ia miliki untuk menentukan pembayaran pajak.
Jika sejumlah harta kekayaannya disimpan di rekening atas nama orang lain, hal itu bisa menjadi celah untuk tidak melaporkan harta kekayaannya untuk menghindari pembayaran pajak.
“Nanti dikaitkan, laporan harta kekayaan. Kan tiap tahun kita suka ngisi SPT tuh, harta kekayaan dan semua pajak."
"Itu bisa jauh lagi, bisa dikenakan tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan, wah itu banyak itu,” kata Asep dilansir Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Ferdy Sambo: JPU Tunjukkan Bukti Senpi hingga Putri Candrawathi Hadir Virtual
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo akhirnya buka suara terkait adanya pemindahan atau transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening atas nama Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal.
Ferdy Sambo menegaskan bahwa uang yang ada di rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR bukan uang mereka, melainkan uang miliknya sendiri.
Pernyataan tersebut diungkap mantan Kadiv Propam Polri itu saat menanggapi keterangan saksi Anita Amalia yang merupakan pegawai BNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (22/11/2022).
Lebih lanjut Ferdy Sambo menyebut jika uang yang ada di rekening Brigadir J dan Bripka RR tersebut biasanya digunakan untuk kebutuhan keluarga.
Baca juga: Ferdy Sambo Beberkan Dugaan Keterlibatan Kabareskrim dalam Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Uang itu juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dari keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Untuk membuktikannya Ferdy Sambo pun memperlihatkan buku kas dari rekening tersebut di persidangan.
"Untuk Saksi Anita dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua ini bukan uang mereka."
"Tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk keperluan operasional keluarga saya. Dan buku kasnya tadi sudah diperlihatkan," kata Ferdy Sambo, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Mangkir dari Persidangan, Jaksa Akan Panggil Paksa
Ada Transfer Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J setelah Ia Meninggal
Diketahui, adanya transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bripka RR ini sempat menjadi sorotan publik.
Karena hal tersebut terjadi setelah Brigadir J meninggal dunia, yakni pada 11 Juli 2022 lalu, tiga hari setelah adanya pembunuhan.
Logikanya orang yang meninggal dunia tidak akan bisa melakukan transfer uang. Oleh karena itu publik dibuat bertanya-tanya terkait siapa yang melakukan pemindahan uang tersebut.
Lalu siapa yang memerintahkan, hingga uang siapa sebenarnya yang ada rekening Brigadir J tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Jaksa Tampilkan CCTV untuk Pastikan Pistol yang Jatuh dari Tangan Ferdy Sambo
Dalam sidang sebelumnya, Bripka RR pun membenarkan terkait adanya transfer uang ke rekeningnya senilai Rp 200 juta.
Awalnya, Bripka RR mengatakan dirinya membuka rekening tersebut untuk keperluan rumah di Magelang, Jawa Tengah.
"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS (Ferdy Sambo) dan Bu Putri (Candrawathi) sejak Februari 2021."
"Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," kata Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Bripka RR lalu membenarkan adanya pemindahan uang senilai Rp 200 juta tersebut atas perintah Putri.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Hadirkan 9 Saksi, Putri Candrawathi Tak Datang Langsung karena Positif Covid-19
Sebab menurutnya, rekening atas nama Yosua tersebut digunakan untuk keperluan rumah tangga di Jakarta.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," ujarnya.
"Yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Yosua) telah almarhum," sambung Bripka RR.
Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengaku transfer uang tersebut dilakukan melalui handphone (HP) yang ia gunakan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)