Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Pastikan Rekening BNI Yoshua dan Ricky untuk Keperluan Rumah Jakarta dan Magelang
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi buka suara soal adanya aktivitas transaksi keluar dari Bank Negara Indonesia (BNI).
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Putri Candrawathi dihadirkan secara virtual karena terkonfirmasi Covid-19, Selasa (22/11/2022).
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.