Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Pastikan Rekening BNI Yoshua dan Ricky untuk Keperluan Rumah Jakarta dan Magelang

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi buka suara soal adanya aktivitas transaksi keluar dari Bank Negara Indonesia (BNI).

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Putri Candrawathi dihadirkan secara virtual karena terkonfirmasi Covid-19, Selasa (22/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi buka suara soal adanya aktivitas transaksi keluar dari Bank Negara Indonesia (BNI).

Di mana kedua transaksi keluar itu terjadi atas nama Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada tanggal 11 Juli 2022 dan atas nama Ricky Rizal pada tanggal 12 Agustus 2022.

Transaksi itu dinilai janggal karena pada tanggal 11 Juli lalu Yoshua Hutabarat sudah meninggal dunia, sedangkan tanggal 12 Agustus Ricky Rizal sudah ditahan atas kasus tersebut.

Menyikapi hal itu, Putri menyatakan kalau kedua rekening tersebut memang dikhususkan untuk keperluan rumah di Jakarta dan Magelang, sehingga untuk akses pin dan password mobile banking (m-Banking) bisa diakses dirinya.

"Untuk rekening Yoshua untuk keperluan kas di Jakarta dan Ricky keperluan kas di Magelang," kata Putri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Dari situ, Putri meminta kepada Customer Service BNI Cabang Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine yang dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk melakukan pencetakan rekening koran dari kedua rekening itu.

Hal itu diminta Putri, untuk mengetahui secara detail untuk keperluan apa saja uang keluar dari rekening tersebut.

"Mungkin (saksi Anita) bisa diprint atau terlihat 3 bulan rekening koran bahwa mutasi keluar uang untuk keperluan keluarga kami," tukas Putri.

Dalam kesempatan yang sama, Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyebut jika uang yang berada di rekening BNI atas nama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bripka Ricky Rizal bukan milik mereka berdua.

Hal ini disampaikan Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/11/2022).

"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka," kata Ferdy Sambo saat menanggapi kesaksian.

Baca juga: Dihadirkan Virtual, Majelis Hakim Berikan Akses Alat Komunikasi untuk Putri Candrawathi

Sambo menerangkan jika uang yang berada di rekening atas nama mantan ajudannya itu merupakan miliknya untuk kebutuhan keluarga.

"Uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," ucapnya.

Sebelumnya, Teka-teki uang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebut hilang dari rekeningnya akhirnya terungkap.

Uang tersebut ternyata ditransfer ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 atau setelah Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Samno di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini diungkap oleh salah satu saksi dari pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya Hakim.

"Saya ketika di BAP, saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Anita.

"Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?" tanya hakim kembali.

"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ungkapnya.

"Saudara masih ingat data apa aja yang saudara berikan?" ucap Hakim.

"Rekening koran," jelas Anita.

Anita melanjutkan, pada 11 Juli 2022 terdapat uang yang masuk ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal sebesar Rp200 juta dari rekening milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui Inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali ditanggal yang sama," ungkap Anita.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Hadirkan 9 Saksi, Putri Candrawathi Tak Datang Langsung karena Positif Covid-19

"Ada pemindahan rekening atas nama yosua ke terdakwa Ricky Rizal sejumlah? Hakim menegaskan.

"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta," jelasnya.

Tak hanya itu, terdapat pula transaksi dari rekening atas nama Ricky Rizal pada tanggal 12 Agustus 2022. Aktivitas transaksi itu dinilai janggal karena Ricky Rizal sudah ditahan atas kasus tewasnya Yoshua sejak tanggal 7 Agustus 2022.

Hal ini terungkap saat pegawai BNI bernama Anita Amalia Dwi Agustin menjadi saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Awalnya, tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal bertanya kepada saksi terkait transaksi dalam rekening atas nama kliennya tersebut periode 7-11 Agustus 2022.

Anita mengatakan transaksi di periode tersebut tidak ada. Namun, di tanggal 12 Agustus, terdapat pemindahan uang ke Rekening atas nama Trisha Eungelica Ardyadan yang diketahui anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Tanggal 7 Agustus tidak ada transaksi, lalu ada transaksi lagi tanggal 12 Agustus itu pemindahan ke rekening 446266XXX saudari Tris," kata Anita dalam persidangan, Senin (21/11/2022).

Anita menyebut pemindahan uang dalam transaksi tersebut berjumlah Rp30 juta. Setelah itu, Anita mengatakan tidak ada lagi transaksi.

Dia hanya mengungkapkan adanya transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta itu sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas.

"Kalau misalnya ini tanggal 25 Oktober sebesar Rp10 juta keterangannya Donasi Tanda Tara DKI Tribata Putra Sambo pemindahan ke 19231XXXX," ucapnya Anita.

"25 Oktober kapan?" tanya hakim.

"2021," jawab Anita singkat.

"Terus?" Hakim kembali bertanya.

"Tanggal 19 April 2022, ini transfer ke ATM Link pemindahan ke 139000484XXXX sejumlah Rp50 juta. Namun ini tidak ada nama penerimanya karena ke bank lain, jadi di sini tidak tertera jadi hanya nomor rekening saja. Itu sebanyak 3 kali, Rp50 juta sebanyak 3 kali, jadi total Rp150 juta," ungkap Anita.

"Lalu untuk tanggal 7 Juli 2022 itu sebesar Rp25 juta, keterangannya atensi tiket adik Mathius, pemindahan ke 94579XXXX Bapak Mathius," sambung Anita.

"Terakhir yang tadi yang Rp30 juta," jelasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved