Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Pastikan Rekening BNI Yoshua dan Ricky untuk Keperluan Rumah Jakarta dan Magelang
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi buka suara soal adanya aktivitas transaksi keluar dari Bank Negara Indonesia (BNI).
"Tanggal 7 Agustus tidak ada transaksi, lalu ada transaksi lagi tanggal 12 Agustus itu pemindahan ke rekening 446266XXX saudari Tris," kata Anita dalam persidangan, Senin (21/11/2022).
Anita menyebut pemindahan uang dalam transaksi tersebut berjumlah Rp30 juta. Setelah itu, Anita mengatakan tidak ada lagi transaksi.
Dia hanya mengungkapkan adanya transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta itu sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas.
"Kalau misalnya ini tanggal 25 Oktober sebesar Rp10 juta keterangannya Donasi Tanda Tara DKI Tribata Putra Sambo pemindahan ke 19231XXXX," ucapnya Anita.
"25 Oktober kapan?" tanya hakim.
"2021," jawab Anita singkat.
"Terus?" Hakim kembali bertanya.
"Tanggal 19 April 2022, ini transfer ke ATM Link pemindahan ke 139000484XXXX sejumlah Rp50 juta. Namun ini tidak ada nama penerimanya karena ke bank lain, jadi di sini tidak tertera jadi hanya nomor rekening saja. Itu sebanyak 3 kali, Rp50 juta sebanyak 3 kali, jadi total Rp150 juta," ungkap Anita.
"Lalu untuk tanggal 7 Juli 2022 itu sebesar Rp25 juta, keterangannya atensi tiket adik Mathius, pemindahan ke 94579XXXX Bapak Mathius," sambung Anita.
"Terakhir yang tadi yang Rp30 juta," jelasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.