Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Minta Jaksa Tampilkan CCTV untuk Pastikan Pistol yang Jatuh dari Tangan Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta adanya bukti yang pasti soal peristiwa senjata api (senpi) jenis HS-19 yang jatuh dari tangan kliennya

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai persidangan, Selasa (22/11/2022). 

Ferdy Sambo mengeklaim senjata api (senpi) yang sempat jatuh dari tangannya bukan milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, senpi bermerek HS itu disebut jatuh dari tangan Sambo saat turun dari mobilnya setiba di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Rumah dinas itu merupakan tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Suami dari Putri Candrawathi itu mengatakan senpi yang jatuh tersebut berjenis Wilson Combat.

Hal itu diungkapkan Sambo sekaligus menanggapi kesaksian bekas ajudannya, Brigadir Adzan Romer yang bersaksi untuk dirinya dan Putri. 

"Senjata yang jatuh bukan senjata HS, tetapi senjata pribadi saya, Wilson Combat yang mirip tadi disampaikan," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Selain itu, Sambo juga membantah kesaksian Adzan yang menyebut pintu kamar istrinya terbuka saat Brigadir J ditembak.

Sebaliknya, kata Sambo, saat menjemput Putri di kamar, baru membuka pintu kamar istrinya itu.

"Saudara Romer juga menyampaikan bahwa melewati tubuh Yosua, itu tidak. Karena saya menghindari istri saya melihat tubuh korban, saya lewatkan mepet dengan TV waktu itu," ucap dia. 

Baca juga: Pemindahan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Bripka RR Jadi Petunjuk Relasi Kuasa Ferdy Sambo

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved