Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Minta Jaksa Tampilkan CCTV untuk Pastikan Pistol yang Jatuh dari Tangan Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta adanya bukti yang pasti soal peristiwa senjata api (senpi) jenis HS-19 yang jatuh dari tangan kliennya

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai persidangan, Selasa (22/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta adanya bukti yang pasti soal peristiwa senjata api (senpi) jenis HS-19 yang jatuh dari tangan kliennya saat tiba di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum insiden penembakan.

Arman meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menayangkan tayangan kamera CCTV dari penyidik untuk mengetahui secara detail peristiwa itu.

Sebab, sejauh ini kubu dari Ferdy Sambo membantah keterangan mantan ajudannya yakni Adzan Romer yang menyebut melihat adanya senpi berjenis HS-19 itu jatuh dari tangan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Romer melihat dari jauh berapa meter, yang kami harapkan sebenarnya CCTV pada saat penyidikan itu diperlihatkan hari ini oleh Jaksa, sehingga bisa jelas senjata yang mana yang jatuh, jenis apa yang dilihat oleh Romer," kata Arman saat ditemui usai persidangan, Selasa (22/11/2022).

Terlebih kata dia, Romer dalam persidangan tidak bisa menunjukkan bukti yang lebih detail perihal senjata api HS-19 tersebut.

Jika hanya omongan dan pengakuan, maka kata Arman pernyataan dari Romer tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena menurut kami tadi saja dia tidak bisa memastikan apa itu senjata itu, dia cuma menjawab itu senjata HS, kalau orang bisa hanya melihat begitu itu senjata HS kan nggak bisa begitu," ucapnya.

Ditunjukkannya tayangan CCTV itu juga untuk membandingkan keterangan Ferdy Sambo di berita acara pemeriksaan (BAP).

Di mana dalam BAP, Ferdy Sambo mengaku kalau senpi yang jatuh itu berjenis Combat Wilson.

"Makanya kita minta dalam persidangan tadi tolong dihadirkan atau diperlihatkan lah CCTV itu, ada dua yang harus dibuktikan apakah benar senjata yang jatuh itu HS, atau senjata Wilson Combat seperti yang diterangkan klien kami dalam BAP," tukas dia.

Sebelumnya, Eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer menegaskan senjata yang sempat jatuh dari tangan Sambo sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas berjenis HS-19.

Diketahui, senjata tersebut sempat jatuh saat Ferdy Sambo hendak masuk ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Keterangannya Berubah-ubah, Adzan Romer Akui Takut pada Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Adzan Romer memastikan jika senjata itu berjenis HS-19 saat memberikan keterangan di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022) atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Apakah HS ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa turun di rumah jalan Duren Tiga," tanya hakim.

"Saya tidak tahu persis senjata HS yang itu atau bukan (yang jadi barang bukti saat sidang). Tapi saya tahu persis itu senjata HS yang mulia (yang jatuh)," jawab Adzan Romer.

Keyakinan Adzan Romer dipastikan lagi oleh kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis soal senjata jenis HS-19 yang ditunjukan jaksa penuntut umum dipersidangan benar senjata yang jatuh atau bukan.

"Senjata HS, apakah senjata itu yang saudara lihat?" tanya penasihat hukum

"Saya gatau pak, tapi saya pastikan yang jatuh itu HS," timpal Adzan.

"Dari mana saudara bisa memastikan bahwa senjata itu HS. Sedangkan yang tadi saudara diperlihatkan majelis ketua majelis saudara tidak tahu," cecar penasihat hukum.

"Saya gak tahu pak karena saya gak tahu nomornya pak. Tapi kalau senjata yang jatuh, saya bisa bedakan, mana HS mana bukan," tegas Adzan.

Baca juga: Sempat Dibantah Ferdy Sambo, Eks Ajudan Tegaskan Senjata yang Jatuh Sebelum Yosua Tewas Jenis HS-19

Mendengar keterangan dari Adzan, Penasihat Hukum bakal membuktikan soal senjata yang jatuh dari tangan Ferdy Sambo. 

"Yang mulia, ini sangat penting buat kita dari mohon nanti kami akan membawa CCTV. Yang nanti diperlihatkan yang mulia jadi pada saat penyidikan itu kita minta dilakukan untuk dikonfirmasi apa yang disampaikan oleh saudara Romer ini," ujar penasihat hukum.

"Baik nanti JPU akan menghadirkan bersama ahli, begitu ya," Ujar Hakim ketua Djuyamto.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo menjatuhkan senjata setelah sampai di rumah dinas Duren Tiga No. 46 sekira pukul 17.10 WIB.

Kemudian Adzan Romer turun lebih dulu dan mobil tetap berjalan maju melewati pintu pagar samping rumah dinas Duren Tiga No. 46.

Selanjutnya, Ferdy Sambo menyuruh sopirnya Prayogi Ikatara Wikaton untuk menghentikan mobil didepan rumah dinas Duren Tiga No. 46.

Sambo terlihat langsung bergegas turun dari mobil, saat dengan senjata api yang dibawanya terjatuh di dekatnya. 

Melihat kejadian itu, Adzan Romer yang berada di samping Sambo hendak memungut senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J tersebut 

"Akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan 'biar saya saja yang mengambil'. Lalu senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut langsung diambil oleh Ferdy Sambo. yang saat itu Saksi Adzan Romer melihat Terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan," sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

Sambo Bantah Senjata Jenis HS

Ferdy Sambo mengeklaim senjata api (senpi) yang sempat jatuh dari tangannya bukan milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, senpi bermerek HS itu disebut jatuh dari tangan Sambo saat turun dari mobilnya setiba di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Rumah dinas itu merupakan tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Suami dari Putri Candrawathi itu mengatakan senpi yang jatuh tersebut berjenis Wilson Combat.

Hal itu diungkapkan Sambo sekaligus menanggapi kesaksian bekas ajudannya, Brigadir Adzan Romer yang bersaksi untuk dirinya dan Putri. 

"Senjata yang jatuh bukan senjata HS, tetapi senjata pribadi saya, Wilson Combat yang mirip tadi disampaikan," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Selain itu, Sambo juga membantah kesaksian Adzan yang menyebut pintu kamar istrinya terbuka saat Brigadir J ditembak.

Sebaliknya, kata Sambo, saat menjemput Putri di kamar, baru membuka pintu kamar istrinya itu.

"Saudara Romer juga menyampaikan bahwa melewati tubuh Yosua, itu tidak. Karena saya menghindari istri saya melihat tubuh korban, saya lewatkan mepet dengan TV waktu itu," ucap dia. 

Baca juga: Pemindahan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Bripka RR Jadi Petunjuk Relasi Kuasa Ferdy Sambo

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved