Pria di Bogor Hidup Lagi
Skenario Urip Saputra Rekayasa Kematian demi Hindari Utang, Berharap Hidup dengan Identitas Baru
Urip Saputra susun skenario kematian agar bisa menghindari jeratah utang Rp 1,5 miliar dengan memiliki identitas baru.
"Kalau berdasarkan pengakuan untuk kebutuhan pribadinya, dan sebagian dibelikan property," jelasnya.
Serahkan Diri
Sebelumnya diberitakan, Urip Saputra (40) dan istrinya akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bogor setelah beberapa hari mengilang.
Urip menghilang setelah pulang dari RSUD Kota Bogor
Urip yang sempat membuat heboh masyarakat lantaran meninggal dunia namun hidup kembali sudah menyerahkan diri ke Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dimintai konfirmasi, Urip menyerahkan ke Polres Bogor pada Jumat (18/11/2022) malam.
Baca juga: Sosok Urip Saputra Pria Rancabungur yang Bikin Rekayasa Kematiannya, Terungkap Pekerjaan Sehari-Hari
"Iya benar. Urip sudah menyerahkan diri ke Polres tadi malam," kata Yohanes saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Sabtu (19/11/2022).
Yohanes menjelaskan, Urip menyerahkan diri ke Polres Bogor bersama istrinya.
"Semalam dia (Urip) menyerahkan dirinya dengan istrinya langsung ke Polres Bogor," tambahnya.
Meski begitu, saat ini, Polres Bogor sedang mendalami dan memeriksa Urip secara intensif.
Penyebar Video Diburu
Tak hanya Urip Saputra yang diburu polisi, penyebar video yang cukup menghebohkan juga sedang dalam penyelidikan polisi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, hal itu dilakukan untuk meluruskan isu yang tengah berkembang di tengah masyarakat agar tidak menerima informasi yang tidak benar, sehingga berasumsi yang tidak tidak ke pemikiran lain irasional.
Baca juga: Viral Mayat Hidup di Bogor: Urip Ternyata Masuk Sendiri ke Peti Mati, Istri Curhat Terlilit Utang
Meski begitu, dirinya pun tak menampik jika terdapat indikasi dari video tersebut bertujuan untuk menyebarkan berita yang tidak benar maka bisa dikenakan hukuman.
"Sedang di dalami siapa, kalau memang itu dengan mentreanya menimbulkan sesuatu yan merugikan khlayak atau merugikan seseorang atau subjek hukum lain bisa saja itu berpotensi menjadi sebuah perbuatan pidana," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).