Kontroversi ACT
Uang Donasi Ditilep, Rp 117,9 Miliar Masuk Kantong Pribadi Tiga Bekas Bos dan Yayasan ACT
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain ambil dana donasi
ACT, sebagai pihak ketiga mengaku ditunjuk langsung oleh Boeing untuk menjadi lembaga pengelola dana donasi BCIF tersebut.
Dalam perjalanannya, ACT meminta pihak keluarga korban menyetujui dana sosial BCIF sebesar USD 144.500 dari Boeing.
Namun, uang donasi BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sebesar Rp117 miliar bukan untuk peruntukannya.
"Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,diluar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri," ucap Jaksa.
Baca juga: Fakta Sidang Dakwaan Bos ACT: Pasal Pencucian Uang Hilang hingga Gaji Petinggi Capai Rp 100 Juta
Atas perbuatannya, terdakwa Ahyudin didakwa pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan.
Sementara untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain didakwa pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal masing-masing terdakwa 5 tahun penjara. (TribunNetwork/ Yuda).