Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Dua Hakim Agung Terjerat Kasus Suap, Pimpinan DPR Minta Masyarakat Tidak Underestimate terhadap MA

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada masyarakat untuk tidak mengecilkan peran Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tinggi.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada masyarakat untuk tidak mengecilkan peran Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tinggi. Pernyataan ini disampaikan Sufmi Dasco Ahmad menanggapi adanya dua hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Adapun anggota Satgasus itu sendiri kata Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi yakni para penata kehakiman hingga pegawai terbaik di KY.

"Membentuk satuan petugas khusus yang terdiri dari pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman yang berpengalaman dan memang punya kapasitas mumpuni," kata Binziad saat konferensi pers secara dari dari Gedung KY, Senin (14/11/2022).

Nantinya Satgasus bentukan KY itu akan melakukan pemeriksaan analisis hingga pengumpulan bahan dan keterangan terhadap para hakim.

"(Mereka yang mampu, red) melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan analisis, pengembangan upaya pengumpulan bahan dan keterangan," kata dia.

Lebih lanjut, sejauh ini, KY juga kata Binziad masih intens melakukan pemeriksaan kepada para hakim dengan melibatkan lembaga lain.

"Kami juga sudah lakukan rangkaian pemeriksaan bekerjasama dengan KPK, yang sudah diperiksa selama ini sejauh ini adalah dari pihak yang disangka memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan KPK," kata dia.

Binziad menyebut, pada pekan lalu, KY juga telah melakukan pemeriksaan kepada mereka yang diduga terlibat dalam pusaran rasuah tersebut.

Mereka yang diperiksa kata dia, yakni yang berperan sebagai perantara hingga yang diduga menerima uang suap yang menjadi target dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan pengembangannya.

"Semua pihak yang ada di MA yang terkait dengan peristiwa tindak pidana tersebut sudah kami periksa," kata dia.

Untuk saat ini KY masih dalam tahap pemeriksaan kembali keterangan yang didapat dari dua pihak terduga pemberi maupun terduga perantara dan penerima itu.

Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan dikonsolidasikan dan diadikan bahan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim.

"Baik hakim yang sedang menjabat hakim yustisial atau menjabat sebagai panitera pengganti di MA maupun hakim agung yang sudah dinyatakan tersangka oleh KPK," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved